Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas (polantas) di Garut, Jawa Barat, tertabrak oleh seorang bocah saat sedang mengatur lalu lintas menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menyedot perhatian publik, yang mengkhawatirkan kondisi polantas tersebut serta mempertanyakan bagaimana seorang anak di bawah umur bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Berikut adalah kronologi kejadian, respons publik, dan pandangan dari sisi hukum.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi di salah satu ruas jalan di Garut yang sedang mengalami kepadatan lalu lintas. Berdasarkan video yang beredar, polantas tersebut tengah mengatur arus kendaraan yang padat, ketika tiba-tiba sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh seorang anak melaju dan menabrak polantas dari arah samping. Polantas itu terlihat jatuh setelah tabrakan, dan warga sekitar segera membantu untuk memeriksa kondisinya.
Beruntung, polantas tersebut hanya mengalami luka ringan dan segera mendapatkan perawatan. Sementara itu, bocah yang menabrak juga berada dalam kondisi selamat, meskipun sempat mengalami syok akibat kejadian tersebut.
Reaksi Publik
Video yang viral ini mendapat banyak respons dari warganet. Banyak yang merasa prihatin terhadap polantas yang ditabrak dan mengecam tindakan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Beberapa komentar mengungkapkan keprihatinan tentang pengawasan orang tua dalam hal keselamatan anak mereka di jalan raya.
Tidak sedikit juga yang mengkritik minimnya penegakan aturan mengenai larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Warganet berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi orang tua dan pihak terkait agar lebih memperhatikan keselamatan di jalan, baik bagi anak-anak maupun pengguna jalan lainnya.
Perspektif Hukum
Dari sisi hukum, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum melanggar undang-undang lalu lintas di Indonesia. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi batas usia minimal 17 tahun. Artinya, bocah yang menabrak polantas ini jelas melanggar peraturan lalu lintas karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
Dalam kasus ini, tanggung jawab bukan hanya berada pada anak, tetapi juga pada orang tua atau wali yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan. Orang tua dapat dikenakan sanksi atau peringatan karena telah membiarkan pelanggaran hukum terjadi.
Bahaya dan Risiko Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan
Mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor menimbulkan berbagai risiko yang dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun orang lain. Berikut adalah beberapa bahaya dan risiko yang perlu dipahami:
- Kurangnya Kemampuan Mengemudi: Anak-anak belum memiliki keterampilan atau refleks yang cukup untuk mengemudikan kendaraan secara aman di jalan yang padat.
- Tingkat Kewaspadaan yang Rendah: Anak-anak sering kali kurang waspada terhadap situasi di jalan, termasuk memahami aturan lalu lintas dan situasi bahaya yang mungkin muncul.
- Tidak Memiliki Pengetahuan Hukum yang Memadai: Anak di bawah umur belum memahami sepenuhnya aturan hukum di jalan raya, sehingga berpotensi lebih tinggi melakukan pelanggaran.
Membiarkan anak mengendarai sepeda motor adalah tindakan yang berbahaya. Orang tua perlu menyadari bahwa anak di bawah umur tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya, seperti terlihat pada kejadian yang menimpa polantas di Garut.
Imbauan dari Pihak Kepolisian
Pasca kejadian ini, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Polisi menekankan bahwa aturan ini ada demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama. Selain itu, kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di jalan raya untuk mencegah anak-anak mengendarai kendaraan tanpa izin.
Melalui kampanye edukasi, pihak kepolisian juga berupaya mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan kejadian-kejadian yang tak diinginkan.