
MHAR, mahasiswa berusia 22 tahun asal Garut, ditangkap pada Jumat, 6 Juni 2025, di Desa Cibiuk Kidul. Ia terjaring oleh Sat Narkoba Polres Garut karena terbukti mengedarkan tembakau sintetis—disebut tembakau gorila
===
📦 Bukti dan Pengungkapan Kasus
-
Polisi menyita sepaket tembakau sintetis dari MHAR, berikut percakapan WhatsApp yang membuktikan keterlibatan dalam jaringan narkotika
-
MHAR mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui akun Instagram dan mengaku juga mengonsumsinya, selain dijual kembali untuk keuntungan pribadinya
-
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung untuk membongkar jaringan distributor
⚖️ Pasal dan Ancaman Hukuman
MHAR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang No. 35/2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023. Ia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun .
📌 Apa Itu Tembakau Gorila?
-
Merupakan tembakau biasa yang dicampur synthetic cannabinoids, seperti AB‑CHMINACA.
-
Berbeda dari ganja, secara visual tampak seperti tembakau kering cokelat, tetapi efeknya halusinogen dan terkait gejala psikotis seperti agresi, lemas, atau ketergantungan
🌐 Konteks Nasional
-
Kasus peredaran tembakau gorila yang melibatkan mahasiswa bukanlah yang pertama:
-
Di Sumedang, dua mahasiswa ditangkap karena memiliki paket sintetis
-
Di Banjarmasin juga terjadi kasus serupa dengan pelaku mahasiswa yang mengedarkan sekitar 17,7 gram
-
🚨 Dampak dan Implikasi
-
Korban generasi muda
Mahasiswa menjadi “sasaran” ideal jaringan karena akses media sosial serta harga yang relatif murah . -
Ancaman hukum berat
Pelanggaran UU Narkotika memberi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara—mencerminkan keseriusan ancaman penyalahgunaan zat sintetis. -
Kebutuhan pengawasan digital
Kasus MHAR menggarisbawahi betapa mudahnya akses narkoba baru melalui sosial media, menunjuk perlunya upaya pengawasan dan edukasi di lingkungan kampus.