
Kepolisian Resor Garut menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibatu yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyimpanan obat-obatan terlarang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (20/6), polisi berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang berbagai jenis, termasuk jenis daftar G yang sering disalahgunakan oleh remaja.
Kapolres Garut, AKBP Roni Andriansyah, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim Satres Narkoba Polres Garut mendapatkan laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Rumah yang dijadikan ‘markas’ tersebut berada di kawasan padat penduduk, dan digunakan sebagai tempat distribusi gelap obat-obatan terlarang yang diduga disuplai ke beberapa kecamatan di Garut bagian utara dan tengah.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 35.000 butir pil jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl, yang seluruhnya tergolong sebagai obat keras yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Selain itu, disita pula alat pengemasan, daftar distribusi, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan.
Polisi juga menangkap dua orang pria berinisial AD (27) dan MR (32), yang diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan pengedar. Keduanya kini diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kedua tersangka ini sudah beroperasi selama beberapa bulan. Mereka menyasar kalangan pelajar dan remaja sebagai target utama,” ujar AKBP Roni.
Modus Jual-Beli Online dan COD
Dalam keterangan awal kepada polisi, tersangka mengaku memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial dan layanan pesan instan, dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Barang dikemas seolah-olah sebagai paket herbal atau suplemen, untuk menghindari kecurigaan.
“Ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sistem distribusi yang tersamar dan menjangkau generasi muda. Kami akan terus dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah Roni.
Ancaman Hukum dan Upaya Pencegahan
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut akan meningkatkan kampanye anti penyalahgunaan obat terlarang di kalangan pelajar. Upaya preventif melalui edukasi sekolah dan pelibatan orang tua menjadi langkah lanjutan yang akan dikembangkan.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga darurat kesehatan dan moral generasi muda. Kami harap masyarakat terus proaktif melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan,” tegas Kapolres.