June 23, 2025
Warga Keluhkan Keberadaan PKL di Jalan Merdeka

Kehadiran pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, menuai keluhan dari warga setempat. Keluhan utamanya terkait kemacetan, ketidaknyamanan ruang publik, dan pelanggaran batas operasional.


📍 Lokasi dan Kronologi

Jalan Merdeka, jalur protokol di pusat Kota Garut yang ramai dilalui kendaraan dan pejalan kaki, menjadi lokasi berdagang PKL terutama di pagi hari. Aktivitas ini memicu penertiban sejak 19 Mei 2025 oleh Satpol PP dan instansi terkait.


🚦 Keluhan Warga & Alasan Penertiban

  1. Kemacetan & Kesemrawutan
    PKL berjualan di trotoar dan badan jalan menyebabkan kemacetan, terutama saat pagi hari. Warga menyampaikan keluhan lewat e-lapor, media lokal, dan radio.

  2. Ruang Publik Terganggu
    Trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki dipenuhi dagangan, sehingga akses umum terganggu .

  3. Kebersihan Lingkungan
    Warga juga mengeluhkan sampah dagangan yang memenuhi jalan dan trotoar, tidak dibersihkan oleh para pedagang


đź›  Kebijakan dan Pelaksanaan Penertiban

  • Surat Edaran Bupati Garut
    Menetapkan operasi PKL hanya hingga pukul 06.00 WIB, dengan kewajiban beres-beres sebelum waktu tersebut

  • Penertiban Gabungan
    Dilakukan melalui operasi gabungan lintas dinas: Satpol PP, Disperindag, Dishub, DLH, PUPR, Kecamatan dan Desa setempat. Pagi hari awal operasi pukul 05.30 WIB.

  • Pembersihan Kios Liar
    Teridentifikasi sembilan bangunan/trotoar pedagang yang dibongkar oleh petugas

  • Pendekatan Persuasif
    Sebelum penertiban, sosialisasi dilakukan sejak pertengahan Mei—melibatkan koordinasi dengan pedagang dan warga setempat.


đźš— Dampak Baru: Munculnya Lapak Parkir

Setelah penertiban pedagang, kawasan Jalan Merdeka kini mulai banyak digunakan untuk parkir kendaraan. Namun, belum ada penetapan resmi lahan parkir tersebut, dan masih akan dikaji melalui forum lalu lintas oleh Dishub, Polri, dan Pemda.


âś… Reaksi Pemerintah

Pemkab Garut menekankan bahwa penertiban bukan pelarangan total, melainkan penataan ulang. Pemerintah memberi toleransi melalui batas operasional, serta menegaskan bahwa tak ada pungutan resmi dalam proses ini. Dishub menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum menentukan fungsi kawasan sebagai lahan parkir resmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *