
Garut, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Senin malam (tanggal bisa disesuaikan), sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial AR (34) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut. Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket kecil sabu siap edar, timbangan digital, dan plastik klip bening.
Kapolres Garut AKBP [Nama Kapolres, jika diketahui] melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka tengah mempersiapkan paket sabu untuk diedarkan.
“Pelaku sudah cukup lama kami pantau. Ia diduga sebagai salah satu pengedar aktif di wilayah Tarogong Kaler dan sekitarnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Garut,” tambahnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Garut selama tahun ini. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, demi melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif berbahaya.