
personel Satresnarkoba Polres Garut, dibantu Polsek Bungbulang, menggerebek rumah seorang pejabat desa di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang. Tersangka, berinisial IN (32), diketahui adalah Sekretaris Desa (Sekdes) setempat yang masih aktif bertugas.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sekitar 125 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot, polibag, ember, dan wadah lainnya, seluruhnya berada di dalam rumah. Selain tanaman, ditemukan juga 23,26 gram daun ganja kering siap pakai.
2. Pengakuan Tersangka: Sejak 2023 Sudah Beberapa Kali Panen
Berdasarkan keterangan dari tersangka, IN mulai menanam ganja sejak Agustus 2023. Ia mengaku telah melakukan tiga kali tanam dan telah melakukan empat kali panen, yang sebagian besar digunakan untuk konsumsi pribadi .
3. Proses Hukum dan Potensi Sanksi
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Garut. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
4. Reaksi Pemerintah Desa dan Masyarakat
Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, mengaku sangat terkejut dengan penangkapan tersebut. Ia menilai IN adalah sosok yang rajin dan tidak menunjukkan tanda-tanda perilaku menyimpang. Namun, pihak desa menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan akan meningkatkan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
5. Ringkasan Fakta
Aspek | Fakta Utama |
---|---|
Identitas Tersangka | IN (32), Sekdes Mekarjaya, Bungbulang, Garut |
Lokasi Penggerebekan | Rumah pelaku di Desa Mekarjaya (12 Agustus 2025) |
Barang Bukti | ±125 batang ganja, 23,26 g daun ganja kering |
Durasi Budidaya | Sejak Agustus 2023 |
Jumlah Panen | 3 kali tanam, 4 kali panen (untuk konsumsi sendiri) |
Sanksi Hukum | Pasal 111 UU Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara |
Respon Desa | Kecewa, serahkan penanganan ke polisi, akan tingkatkan edukasi |
Kasus ini menjadi peringatan serius akan potensi penyalahgunaan wewenang, sekalipun oleh pejabat desa setempat. Pihak berwenang terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau penyedia benih, sementara masyarakat setempat kini menghadapi realitas yang menyentak bahwa kepercayaan bisa diselewengkan di tempat yang semestinya menjadi pusat keamanan dan tata kelola.