penggunaan knalpot brong atau knalpot bersuara bising semakin marak di kalangan pengendara motor, terutama di kalangan anak muda. Salah satu kisah yang mencuat ke permukaan adalah kejadian yang melibatkan seorang pemuda bernama Akbar, yang aksinya dengan motor berknalpot brong berujung pada konflik dan penganiayaan. Nasib malang dialami seorang buruh jahit asal Kabupaten Garut bernama Akbar. Pemuda berumur 22 tahun itu mengalami luka serius di bagian kepala, usai dibacok menggunakan kapak. gegara Akbar menggeber motor berknalpot brong di hadapan mereka. Insiden berdarah yang menimpa Akbar, terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2024 lalu sekitar jam 13.00 WIB di kawasan Rancasalak, Kecamatan Kadungora. Korban dikeroyok tiga orang pelaku atas nama IS (22), RM (20) dan MF (19).
kejadian ini bermula ketika Akbar bersama sejumlah temannya menunggangi sepeda motor hendak pulang menuju rumahnya di kawasan Kampung Nangoh Tonggoh, Kadungora. Namun tiba-tiba, tiga orang pelaku datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan. Satu dari tiga orang pemuda yang menjadi pelaku, diketahui menendang motor Akbar, hingga korban tersungkur. Ketiganya langsung melakukan pengeroyokan secara membabi-buta. Satu di antara pelaku membacok korban menggunakan kapak.
Polisi yang mendapatkan laporan kasus tersebut langsung memburu ketiganya. Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan seluruhnya, pada Senin pagi tadi, oleh personel Polsek Kadungora. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengaku kesal terhadap Akbar, karena menggeber motor tunggangannya, yang diketahui menggunakan knalpot brong persis saat melintas di hadapan mereka.
Kejadian ini menyoroti beberapa masalah yang perlu diperhatikan:
- Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Penggunaan knalpot brong sebenarnya melanggar aturan lalu lintas di Indonesia, karena suara yang dihasilkan melebihi batas ambang kebisingan yang diizinkan.
- Dampak Terhadap Ketertiban Umum Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat memicu konflik.
- Tindakan Hukum Akibat penganiayaan yang terjadi.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
- Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama remaja, tentang dampak negatif penggunaan knalpot bising.
- Komunikasi yang Baik: Warga diharapkan dapat menyampaikan keluhan dengan cara yang lebih baik untuk menghindari konflik yang tidak perlu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang sekitar 35 cm yang digunakan mereka untuk membacok Akbar. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.