
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril, terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menghebohkan publik. Setelah video CCTV yang merekam aksi bejatnya tersebar di media sosial, polisi berhasil menangkap dan menetapkan Iril sebagai tersangka.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka
Dokter Iril mengakui telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap empat pasiennya. Salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan layanan “home care” atau perawatan di rumah, yang kemudian dimanfaatkan untuk mencabuli korban di kamar kos. Selain itu, tindakan pelecehan juga dilakukan di klinik tempatnya bekerja, seperti yang terekam dalam video CCTV saat pemeriksaan USG.
Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian menjerat Dokter Iril dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Upaya Penyelidikan dan Kendala
Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, menyatakan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan secara resmi ke polisi. Minimnya laporan resmi dari korban menjadi kendala dalam penyelidikan. Polisi telah menyediakan hotline khusus untuk memfasilitasi pelaporan dan menjamin kerahasiaan identitas korban. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik medis dan perlindungan terhadap pasien. Pihak berwenang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya dan memastikan keadilan bagi para korban.