
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi menambah 22 desa baru hasil pemekaran wilayah yang tersebar di 16 kecamatan. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.
Latar Belakang Pemekaran
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, menjelaskan bahwa pemekaran desa ini merupakan tindak lanjut dari gagasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2019. Saat itu, jumlah desa di Jawa Barat dinilai masih tertinggal dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah mempermudah pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mempercepat penyerapan dana desa dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
Proses dan Kriteria Pemekaran
Proses pemekaran diawali dengan kajian lapangan terhadap 82 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Berdasarkan hasil verifikasi, hanya 23 desa yang memenuhi syarat administratif dan demografis, seperti memiliki jumlah penduduk minimal 12.000 jiwa atau 1.500 kepala keluarga. Namun, satu desa, yakni Desa Jangkurang di Kecamatan Leles, memutuskan mengundurkan diri dari proses, sehingga hanya 22 desa yang ditetapkan sebagai desa persiapan.
Masa Transisi dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa
Selama masa persiapan, desa-desa baru ini akan dipimpin oleh penjabat kepala desa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor kecamatan. Masa transisi ini dapat berlangsung hingga maksimal tiga tahun, hingga desa-desa tersebut memiliki kepala desa definitif melalui pemilihan.
Dampak Positif Pemekaran
Dengan penambahan 22 desa baru, jumlah desa di Kabupaten Garut meningkat dari 421 menjadi 443 desa. Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat dan mendorong akselerasi pembangunan di tingkat desa. Selain itu, desa-desa baru ini juga diharapkan dapat menyerap lebih banyak anggaran seperti dana desa dari pusat, provinsi, dan kabupaten, demi kesejahteraan masyarakat.