
Garut, 25 Juni 2025 – Ade Manadin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, secara resmi mengajukan permohonan pensiun dini dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jabatannya sebagai Kadisdik. Permohonan tersebut diajukan pada awal Juni 2025 dan kini tengah dalam proses penyetujuan yang melibatkan Bupati dan Kementerian Dalam Negeri
⚖️ Alasan dan Proses
Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa pengajuan pensiun dini adalah hak setiap PNS, terutama setelah memenuhi syarat masa kerja yang diperlukan . Meski telah mengajukan pensiun dini, status Ade Manadin sebagai Kadisdik tetap berlaku sampai secara resmi digantikan atau pengajuannya disetujui oleh Kemendagri
🧑💼 Pernyataan Bupati
-
Dukungan Resmi
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, telah menyetujui pengajuan pensiun dini tersebut karena sesuai peraturan PNS Penjagaan Kinerja
Selama proses persetujuan berlangsung, Ade Manadin tetap menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Kadisdik. -
Proses Pergantian Jabatan
Bupati menegaskan bahwa pengganti definitif masih dalam tahap seleksi – termasuk job fit dan rekomendasi ke Kemendagri – mengikuti aturan pengisian jabatan eselon II yang sedang berlangsung
📌 Situasi Jabatan Kosong
Kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Garut adalah isu umum saat ini. Beberapa pejabat eselon II telah memasuki masa pensiun, sehingga posisi tersebut masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) sembari menunggu pengesahan resmi dari Kemendagri
Ade Manadin termasuk dalam rombongan pejabat yang jabatan definitifnya belum diisi, meski telah mengajukan pensiun dini. Proses kelembagaan mengharuskan penunjukkan definitif dilakukan setelah tahap administrasi dan uji kompetensi selesai.
🔍 Dampak & Langkah Selanjutnya
-
Kepastian Jabatan Definitif
Pemkab masih menunggu hasil job fit dan rekomendasi dari Kemendagri sebelum menetapkan Kadisdik baru. -
Transisi Tetap Terkendali
Ade Manadin akan terus menjalankan tugasnya hingga resmi pensiun. -
Integritas Proses
Pemerintah daerah menekankan pentingnya proses seleksi yang profesional dan transparan sesuai regulasi.
📝 Kesimpulan
Pengajuan pensiun dini oleh Kadisdik Garut, Ade Manadin, adalah bagian dari hak ASN yang telah memenuhi syarat. Bupati Garut memberikan persetujuan atas dasar regulasi, sembari memastikan transisi jabatannya berjalan baik hingga pengganti definitif ditetapkan melalui rangkaian seleksi resmi.