July 29, 2025
Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus ASABRI Adam Damiri di Garut

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), didampingi oleh Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Garut, dan Pemerintah Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, telah mengamankan dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Adam R. Damiri.

Detail Aset yang Disita

Aset yang disita berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Masing-masing bidang tanah memiliki luas 1.216 meter persegi dan 1.305 meter persegi. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang memerintahkan perampasan aset tersebut untuk negara .

Proses Pengamanan Aset

Proses pengamanan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan pemasangan plang tanda pengamanan di atas kedua bidang tanah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peralihan kepemilikan secara ilegal dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan .

Latar Belakang Kasus

Adam R. Damiri, mantan pejabat tinggi militer, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Dengan penyitaan aset ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya bahwa aset hasil kejahatan tidak akan aman dari penyitaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *