December 21, 2024
Kiprah Cobra Gasak 6 Motor di Garut Berujung Penjara

Komplotan pencuri motor yang dijuluki “Cobra” akhirnya tertangkap oleh aparat Polres Garut setelah meresahkan masyarakat dengan aksi kriminalnya. Kelompok ini terlibat dalam serangkaian pencurian di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Garut. Dalam aksinya, mereka menggunakan alat kunci astag untuk membobol kendaraan dan pistol mainan untuk mengintimidasi korban.  Petualangan AWS alias Cobra dan A alias Adok bergentayangan mencuri motor di Kabupaten Garut akhirnya berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap, setelah mencuri 6 unit sepeda motor hanya dalam waktu lima hari terakhir di Garut.
Kapolres AKBP M. Fajar Gemilang mengatakan, Cobra dan Adok ditangkap polisi di dua tempat berbeda belum lama ini. Cobra ditangkap di Garut, sedangkan Adok diringkus saat melarikan diri.

Tersangka A (Adok) kami tangkap di dalam bus, saat sedang dalam perjalanan melarikan diri ke Lampung. Tepatnya di Tol Jakarta-Cikampek. Modusnya mereka mengincar motor yang terparkir dan di luar pengawasan pemilik. Motor dijebol menggunakan kunci leter T dan dibawa kabur.  Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri, 2 mata kunci astag, 1 magnet pembuka tutup kunci, hingga 6 unit sepeda motor hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian, yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara​. Penangkapan komplotan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Garut. Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keamanan dan memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *