Polisi menangkap MRF, seorang pemuda berumur 24 tahun asal Garut. Lelaki ini diringkus atas kepemilikan ganja kering seberat hampir satu kilogram. MRF ditangkap bersama seorang temannya berinisial HN (27) di kawasan Leles, Garut oleh personel Sat Narkoba Polres Garut belum lama ini.
Penangkapan mahasiswa yang memiliki sekilo ganja di Garut bermula dari informasi yang diterima polisi. Menurut sumber dari pihak kepolisian, mereka mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyelidik dari Polres Garut segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar narkoba lainnya di kawasan tersebut. ada beragam barang bukti yang disita pihaknya. Mulai dari ganja, sabu, hingga ribuan butir pil setan dari para tersangka, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Ada yang ancaman hukumannya hingga hukuman mati.
Dengan digagalkannya beragam tindak pidana narkoba dan obat terlarang ini, polisi mengklaim bisa menyelamatkan 240.759 jiwa dari narkoba. Pihak kepolisian dan lembaga terkait juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjauhi narkoba. Mereka menekankan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga masa depan individu dan komunitas. Kampanye anti narkoba terus digalakkan dengan harapan bisa mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.