Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan standar kualitas dan keamanan pangan di wilayahnya. Salah satu langkah terbaru yang ditempuh adalah mewajibkan para juru masak di Masjid Besar Garut (MBG) untuk memiliki sertifikat keahlian resmi.
Standar Keamanan Pangan
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan makanan yang disajikan di kegiatan keagamaan maupun sosial di MBG memenuhi standar higienitas, kesehatan, dan kualitas gizi. Sertifikasi juru masak akan dilakukan melalui pelatihan khusus yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kuliner.
Bupati Garut menegaskan bahwa aturan ini penting karena masjid besar sering menjadi pusat kegiatan masyarakat dengan jumlah jamaah yang banyak. Dengan adanya sertifikasi, setiap hidangan yang disajikan dapat dipastikan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan.
Profesionalisasi Tenaga Masak
Program sertifikasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme juru masak lokal. Para juru masak akan dibekali keterampilan tentang:
-
Manajemen dapur besar
-
Teknik memasak sehat dan bergizi
-
Prosedur kebersihan (food safety & hygiene)
-
Pengelolaan bahan makanan agar tetap segar dan higienis
Selain itu, Pemkab Garut juga berencana memperluas program ini ke dapur umum, katering sekolah, hingga rumah makan yang beroperasi di kawasan kota.
Apresiasi dari Masyarakat
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Garut, terutama para jamaah dan pengurus masjid. Dengan adanya standar baru, mereka merasa lebih yakin terhadap kualitas makanan yang disajikan dalam berbagai acara.
Sejumlah juru masak juga menyambut baik kebijakan ini karena sertifikasi akan menjadi nilai tambah bagi profesi mereka, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas di bidang kuliner.
Kesimpulan
Langkah Pemkab Garut mewajibkan juru masak MBG bersertifikat merupakan inovasi penting dalam meningkatkan mutu pelayanan di masjid sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan standar keamanan pangan berbasis sertifikasi keahlian.