Latar Belakang Penutupan
Yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, berbuntut panjang.Amnesty International Indonesia menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (2/7/2024).Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, aksi penyegelan itu membuktikan pelanggaran serius dan memperjelas adanya diskriminasi.
Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi,” kata Usman, Kamis (4/7/2024),Kami mendesak pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah.
Di Garut, komunitas Ahmadiyah telah lama berdiri dan menjalankan aktivitas keagamaannya. Namun, dinamika sosial dan politik di daerah ini turut mempengaruhi keberadaan mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan antara kelompok Ahmadiyah dan sekelompok masyarakat yang menolak keberadaan mereka semakin meningkat. Hal ini turut diperparah oleh situasi politik yang memberikan ruang bagi eskalasi konflik.