
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menangkap dua pelaku pengedar sabu, berhasil mengamankan total barang bukti seberat 9,97 gram.
👤 Identitas Pelaku & Lokasi Penangkapan
Dua tersangka yang diamankan adalah:
-
KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan
-
VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler
Keduanya diringkus sekira pukul 18.00 WIB setelah melalui proses observasi terhadap aktivitas kedua pelaku yang mencurigakan.
📦 Barang Bukti yang Disita
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya:
-
14 paket sabu dalam plastik klip dibalut tisu dan lakban cokelat
-
7 paket sabu dibungkus tisu dan lakban kuning
-
Alat hisap (bong), pipet kaca, korek gas
-
Dua unit handphone
-
Bukti screenshot percakapan WhatsApp
-
Sepeda motor Suzuki Satria FU
Total bobot sabu: 6,66 gram dari KAE dan 3,31 gram dari VG, sehingga total keseluruhan sebesar 9,97 gram.
🔍 Proses Penyelidikan Polisi
AKP Usep Sudirman, Kasat Narkoba Polres Garut, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan kedua pelaku. Dari interogasi awal, KAE mengaku sabu didapatkan dari seorang bernama F dari Kabupaten Subang, serta merekrut VG sebagai kurir dengan iming-iming upah.
⚖️ Tindak Hukum dan Sanksi
Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku antara lain:
-
Pasal 112 ayat (1): kepemilikan narkotika tanpa izin
-
Pasal 114 ayat (1): penyalahgunaan dan pengedaran
-
Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
🎯 Kesimpulan & Imbauan
Penangkapan kali ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak jaringan pengedar narkoba di Garut. Kepala Satnarkoba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Semoga hal ini memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah Garut.