
Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal yang menyebabkan longsor di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang penambang bernama Hendi Suhendi (53) pada Senin, 26 Mei 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang memuat pasir ke dalam truk di lokasi penambangan Blok Seureuh Jawa, Kelurahan Pananjung. Tiba-tiba, material batu dan pasir longsor dari tebing, menimbun korban bersama truk yang sedang diisinya. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad korban dan membawanya ke RSUD dr. Slamet Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
-
AN (18): penambang pasir
-
SA (41): sopir truk
-
FI (44): pemilik kendaraan
Ketiganya diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Polisi juga menyita truk yang tertimpa material longsor sebagai barang bukti.
Langkah Selanjutnya
Polres Garut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak BKSDA, untuk mendalami kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan tersebut dan mencegah terulangnya kejadian serupa