
Polres Garut berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis tabung gas dan sembako yang beroperasi lintas kota di wilayah Jawa Barat. Dua pelaku berinisial NN (54) dan WP (39) ditangkap di Kota Sukabumi dan Kabupaten Garut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Pangandaran, Majalengka, dan Cirebon. Terakhir, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBE Garut Ma’soem, Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi, pada 27 Februari 2025.
Dalam aksinya, pelaku datang saat dini hari dan mengancam pegawai yang sedang berjaga dengan senjata tajam serta diduga senjata api. Setelah melumpuhkan pegawai, mereka menggasak barang berharga milik perusahaan dan pegawai, termasuk 139 tabung gas 5 kilogram, dua unit kendaraan roda empat Daihatsu Granmax, sepeda motor Yamaha Jupiter MX, serta barang lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.