
1. Operasi Razia dan Pengamanan Miras
Pada Selasa malam, 12 Agustus 2025, Satpol PP Kabupaten Garut berhasil menggagalkan peredaran 432 botol minuman keras di wilayah Kecamatan Garut Kota. Operasi ini melibatkan penyitaan berbagai merek miras siap edar dan termasuk dalam tindak tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Anti-Maksiat Nomor 13 Tahun 2015, yang menetapkan Garut sebagai zona nol persen alkohol.
2. Turunnya Bupati dalam Operasi
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara langsung turut hadir dalam operasi tersebut. Ia menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran miras yang jelas melanggar aturan daerah, dan mengapresiasi konsistensi jajaran Satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
3. Perlindungan Generasi Muda sebagai Prioritas
Bupati Syakur menekankan bahwa miras menjadi ancaman serius bagi moral dan akhlak generasi muda. Ia menyerukan bahwa penindakan ini bukan sekadar razia, melainkan upaya perang untuk membentengi generasi penerus dari pengaruh buruk alkohol.
4. Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Semua barang bukti dan pelaku yang diamankan kini dalam proses penanganan hukum. Bukti-bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
5. Pola Konsisten dalam Penegakan Perda
Langkah ini merupakan bagian dari kontinuitas penegakan Perda Anti-Maksiat yang aktif dijalankan oleh Pemkab Garut. Garut terus menerapkan status zona nol alkohol dengan melakukan razia secara berkala dan menindak tegas pelanggaran hukum.
Ringkasan Inti
Kegiatan/Aspek | Penjelasan |
---|---|
Jumlah Sitaan | 432 botol miras berhasil diamankan dari wilayah Garut Kota |
Kehadiran Bupati | Bupati Abdusy Syakur Amin hadir langsung dan apresiatif terhadap operasi |
Motivasi Utama | Menjaga moral dan akhlak generasi muda sebagai prioritas daerah |
Tindak Lanjut Hukum | Barang bukti dan pelaku diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut |
Kesinambungan Penegakan | Garut konsisten menjaga status bebas alkohol melalui razia berkala |