
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi hingga 19 kali di wilayah Kabupaten Garut. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini terbilang nekat, yakni dengan menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban.
Pelaku dan Modus Operandi
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MSR alias Eki (27) sebagai eksekutor, AM (19) sebagai joki, dan ARP alias Abun (36) sebagai penadah barang hasil curian. Mereka beraksi dengan membagi peran secara sistematis. MSR membawa senjata api mainan jenis revolver berwarna hitam dan sebilah golok untuk mengintimidasi korban saat beraksi, sementara AM mengendarai sepeda motor untuk memudahkan pelarian. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil curian dijual kepada ARP dengan harga sekitar Rp2,5 juta per unit .
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 29 April 2025 setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian di Jalan Mayor Syamsu, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul. Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan MSR dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat akan ditangkap . Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain delapan unit sepeda motor hasil curian, satu pistol mainan, satu golok, dan alat-alat yang digunakan untuk membobol kendaraan .
Fenomena “Maling Skena”
Menariknya, sindikat ini sempat viral di media sosial dan dijuluki sebagai “maling skena” karena penampilan mereka yang modis dan kekinian saat beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kini semakin berani dan kreatif dalam menyamarkan identitas mereka untuk mengelabui korban dan aparat penegak hukum .
Langkah Kepolisian dan Imbauan
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar . Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.