June 23, 2025
Wanita di Garut Bonyok Dihajar Suami

Garut, Jawa Barat – Seorang wanita di Kabupaten Garut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diduga dihajar oleh suaminya sendiri hingga mengalami luka serius di wajah dan tubuh. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kecamatan Cilawu dan langsung mengundang perhatian warga serta aktivis perlindungan perempuan setempat.

Korban berinisial SR (29), saat ini tengah menjalani perawatan medis di Puskesmas terdekat setelah dilaporkan mengalami memar parah di bagian mata, pipi, serta lengan. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat, yang kini tengah memproses kasus tersebut.


1. Kejadian Terjadi di Rumah Saat Malam Hari

Menurut keterangan tetangga, insiden kekerasan tersebut terjadi pada Senin malam (17/6), sekitar pukul 22.00 WIB. Warga mendengar suara pertengkaran dari dalam rumah pasangan tersebut, yang diikuti oleh suara bentakan dan tangisan.

“Kami dengar ada ribut-ribut, seperti orang berantem. Tak lama, korban keluar rumah sambil menangis, wajahnya sudah bengkak,” ujar RT setempat.


2. Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Suami korban, berinisial AR (32), ditangkap aparat Polsek Cilawu beberapa saat setelah kejadian. Menurut informasi awal dari kepolisian, AR diduga memukul korban setelah cekcok mengenai masalah ekonomi rumah tangga.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang diperiksa. Kami akan dalami motif serta riwayat kekerasan sebelumnya, jika ada,” ungkap Kapolsek Cilawu, Iptu H. Deni Firmansyah.


3. Korban Didampingi P2TP2A

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut telah turun tangan memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

“Kami memastikan korban mendapat perlindungan dan hak-haknya sebagai perempuan yang mengalami KDRT. Ini bukan kasus pertama, dan kami mendorong agar pelaku diproses hukum dengan tegas,” ujar perwakilan P2TP2A, Nina Kartikasari.


4. KDRT Bukan Urusan Rumah Tangga Semata

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi publik bahwa KDRT adalah tindak pidana, bukan sekadar urusan rumah tangga. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT bisa dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Aktivis perempuan di Garut menyayangkan masih banyaknya kasus serupa yang tidak dilaporkan karena korban takut atau bergantung secara ekonomi pada pelaku.


5. Polisi Imbau Korban KDRT Segera Lapor

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan KDRT. Mereka memastikan identitas korban akan dilindungi dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami minta masyarakat tidak takut. Jika melihat atau mengalami kekerasan, segera lapor. Negara hadir untuk melindungi,” tegas Kapolres Garut melalui keterangan tertulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *