April 30, 2025
Zakat Fitrah Garut 2025 Ditetapkan Rp40.500 per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp40.500 per jiwa, atau setara dengan 2,7 kilogram beras. Penetapan ini mengalami penurunan tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp41.250 per jiwa.

Penurunan ini disebabkan oleh turunnya harga beras premium di pasaran. Tahun lalu, harga beras premium yang dijadikan patokan adalah Rp16.500 per kilogram, sedangkan tahun ini turun menjadi Rp15.000 per kilogram. Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil survei yang dilakukan di beberapa pasar rakyat di wilayah Garut Utara, Garut Selatan, dan pusat kota Garut. Keputusan tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagian Kesra Setda Pemda Garut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kementerian Agama Garut.

Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, guna memastikan distribusi yang tepat kepada mereka yang berhak menerima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *